Traffic sign atau rambu-rambu lalu lintas adalah jenis safety sign yang paling mudah kita jumpai dan temui terutama karena terpasang di sepanjang jalan raya.
Rambu ini sering pula disebut rambu jalan atau traffic sign dalam bahasa Inggrisnya.
Jika kita amati bentuk geometri, warna, dan pictogram yang digunakan, Rambu lalu lintas tidak jauh berbeda dengan rambu keselamatan yang menggunkan standar british / ISO, mulai dari warna lingkaran merah dengan garis silang tunggal untuk larangan, segitiga kuning untuk peringatan, dan kotak biru untuk anjuran.
Rambu Lalu lintas di Indonesia mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah no 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.



