Safety First / Emergency Sign adalah salah satu dari 5 jenis Sign berdasar ANSI Standard Z535 yang juga sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan Multinasional, terutama yang berasal dari amerika serikat.
Safety First / Emergency Sign dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai Rambu Utamakan Keselamatan / Darurat.

