Anda tahu Spider-Man, bukan? Tokoh superhero ciptaan Marvel Comics ini punya kemampuan merayap di dinding layaknya spider atau laba-laba. Sang Jagoan juga memiliki kelenturan tubuh tingkat tinggi yang memungkinkan dia melenting di antara gedung-gedung dengan mudah. Trus, bagaimana ceritanya Spiderman bisa mengalami kecelakaan dan mengakibatkan ancaman denda ratusan juta rupiah?
Departemen Tenaga Kerja AS melalui OSHA (Occupational Safety& Health Administration) telah menjatuhkan denda senilai $ 12.600 (sekitar Rp 110 juta) kepada 8 Legged Productions, perusahaan penyelenggara acara pertunjukan teater Broadway berjudul “Spider-Man Turn Off the Dark.”
Denda tersebut merupakan hukuman atas kecelakaan kerja empat karyawan antara 25 September dan 20 Desember 2010. Dalam satu insiden, Christopher Tierney yang berperan sebagai Spider-Man, jatuh dari ketinggian 30 kaki (sekitar 9 meter), meski dia sudah mengenakan alat pengaman sesuai standard. Akibat kecelakaan tersebut, Tierney sharus melakukan operasi tulang belakang. Selain itu, ada tiga aktor lainnya yang menderita gegar otak dan patah pergelangan tangan.
OSHA menilai pihak 8 Legged Productions telah melanggar 3 hak perlindungan karyawan saat bekerja dalam hal:
- Karyawan terkena bahaya jatuh saat saat bekerja karena penggunaan alat pengaman (harness) tidak benar.
-
Bahaya jatuh ke arah lantai tanpa ada alat pengaman yang bisa melindungi.
-
Kegagalan untuk melindungi karyawan dari bahaya bekerja di ketinggian dengan menggunakan alat tali-temali.
Akibat insiden tersebut, produser acara kini mewajibkan pengecekan harness harus dilakukan oleh orang lain untuk memastikan alat dipasang dengan benar.
Nah, untuk Anda yang bertanggungjawab atas pekerjaan di ketinggian, semoga bisa mengambil pelajaran penting dari kasus Spider-Man di atas.
Diolah dari berbagai sumber



