Mandatory Sign

Mandatory Sign adalah salah satu dari 5 jenis Safety Sign dalam British Standard (BS) yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan Multinasional yang berpusat di Inggris atau negara-negara persemakmuran, seperti Australia, Singapura, Malaysia, dan lain-lain. Sering pula digunakan perusahaan multinasional yang berasal dari Eropa.

Mandatory Sign, dalam bahasa indonesia disebut Rambu Anjuran atau Rambu Himbauan, bertujuan untuk mengingatkan orang yang melihatnya agar mengikuti anjuran yang disebutkan pada safety sign tersebut.

Mandatory Sign ditandai dengan pictogram berwarna putih yang dikelilingi bentuk geometri lingkarang berwarna biru.

Mandatory Sign yang sering digunakan adalah sign penggunaan alat pelindung diri seperti : Gunakan safety shoes, Area wajib pelindung pernafasan, Gunakan kacamata safety, dan lain-lain.

Comments are closed.

Information

  New Template
 
 
 

Our New Poster

Aksi Kapten Lorco